Bertahun-tahun PKBM Berlian Beralamat Palsu




Garut – Tata kelola administrasi merupakan dasar utama bagi pengelolaan suatu lembaga. Pengelolaan administrasi yang buruk dapat menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat pada kasus PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Berlian di Kabupaten Garut.

Berdasarkan data Dapodikdasmen, PKBM Berlian terdaftar beralamat di Kp. Babakan RT 04 RW 01, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Namun, selama bertahun-tahun, alamat tersebut tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya.

"Sebetulnya sudah berkali-kali kami ingatkan, baik kepada Korwil Pendidikan Tarogong Kaler maupun Dinas Pendidikan, agar segera memperbaiki atau mengevaluasi pengelolaan administrasi PKBM Berlian. Bila perlu, beri surat teguran karena sudah menjadi kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Korwil Pendidikan Tarogong Kaler untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Namun, sampai berita ini ditayangkan, kami belum melihat upaya perbaikan dari pengelola PKBM tersebut," ujar Irfan, Wakil Ketua Gemantara Garut.

Irfan menambahkan, "Bila perlu, cabut saja izin operasionalnya apabila PKBM Berlian masih bandel dan tidak menghiraukan petunjuk dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Karena patut diduga bukan hanya alamatnya yang dipalsukan, tetapi juga warga belajar dan kepala sekolahnya. Terakhir kami mendatangi PKBM Berlian pada tanggal 20 Juli 2024, dan jangankan aktivitas, alamatnya pun masih tidak jelas."

Korwil UPT Pendidikan Tarogong Kaler, H. Mulyana S.Pd, mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menegur pengelola PKBM Berlian. Namun, respons dari pengelola seolah-olah mengabaikan teguran tersebut.



"Ya, sekarang kalau masih begitu, tidak mau dibenahi, kita sudah sepakat lebih baik dicoret atau dicabut izin operasionalnya, tinggal dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Garut," tambah Pak Useng, Penilik Dikmas UPT Pendidikan Tarogong Kaler.

Sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masyarakat berhak melakukan pencegahan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara mengingatkan, dan masyarakat juga berhak memberantas dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH).

Posting Komentar

0 Komentar